> >

Anggota DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD dan Sri Mulyani untuk Usut Transaksi Janggal Rp349 T

Politik | 11 April 2023, 23:02 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K. Harman saat rapat dengar pendapat dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pembentukan tim gabungan atau satuan tugas (satgas) dari Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Mahfud MD, Selasa (11/4/2023).

Salah satu anggota DPR yang menolak pembentukan satgas tersebut ialah Benny K Harman. Menurut dia, satgas atau tim pengusut kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu harus independen, bukan bagian dari Komite TPPU yang beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya alergi dengan satgas. Ini banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut. Jadi, kalau sungguh-sungguh pemerintahan, bentuklah satgas independen," kata Benny dalam rapat kerja dengan Komite TPPU di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023), dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia bahkan berkata kepada Mahfud MD bahwa pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak masuk akal.

"Pak Mahfud, sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi yang anggotanya (satgas)? Enggak masuk di akal saya itu," kata Benny.

Baca Juga: Komisi III DPR Usul Hak Angket Guna Tuntaskan Kasus Transaksi Janggal Rp340 T Kemenkeu

Oleh sebab itu, dia mempertanyakan rencana pembentukan tim gabungan atau satgas yang akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta dua direktorat jenderal (ditjen) di Kemenkeu, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Mengapa? Sumber masalahnya anggota-anggota Bapak itu. Ketika Bapak bentuk satgas, lalu mereka lagi diajak jadi anggota, ya saya enggak bisa (terima)," imbuhnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding juga menilai rencana pembentukan satgas oleh Komite TPPU untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu tidak tepat.

"Saya kira tidak tepat, Pak, (kalau bentuk) satgas. Masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri?" kata Sarifuddin.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU