Rapat Komisi III DPR dengan Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun Tidak Selesai
Politik | 11 April 2023, 23:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang tergabung dalam Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak selesai, Selasa (11/4/2023).
Rapat yang membahas terkait transaksi mencurigakan bernilai ratusan triliun di wilayah kerja Kemenkeu itu tidak selesai karena Sri Mulyani hendak berangkat ke luar negeri, sementara Mahfud MD memiliki agenda lain.
"Rapat kerja dengan PPATK bersama dengan Komite Kordinasi Nasional TPPU tidak selesai, karena Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Sri Mulyani juga akan ke luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4), dilansir dari Antara.
Sebenarnya, masih ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang ingin bertanya atau mengemukakan pendapatnya kepada Mahfud MD dan Sri Mulyani di dalam rapat tersebut.
Akan tetapi, Sahroni mempersilakan kedua menteri itu untuk tidak memberikan tanggapan atau jawaban karena keterbatasan waktu.
"Karena waktu yang sangat terbatas, Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Menteri akan ke luar negeri, jadi Pak Menko dan Bu Sri Mulyani enggak perlu jawab," kata Sahroni dalam rapat.
Ia menambahkan, rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi janggal di Kemenkeu akan disesuaikan lagi dengan agenda dua menteri yang tergabung dalam Komite TPPU itu.
Baca Juga: Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Kemenkeu, Komisi III DPR Desak Pembentukan Pansus
"Nanti kami atur jadwal rapat selanjutnya agar teman-teman juga dapat keleluasaan menerima jawaban dari Bapak, Ibu di depan," ujarnya.
Sahroni berharap dalam rapat lanjutan mendatang, Sri Mulyani dapat memberikan data yang telah ditindaklanjuti terkait transaksi janggal di Kemenkeu.
"Mudah-mudahan ini rapat lanjutan, karena tadi anggota ada yang meminta bagan-bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri. Mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu," katanya.
Dia mengatakan rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu akan digelar pada masa persidangan DPR RI mendatang.
"Jadi, nanti di rapat lanjutan, mungkin di masa sidang yang akan datang," kata Sahroni.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Mahfud MD dan Sri Mulyani menerangkan tentang data nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang menjadi perhatian publik.
Mahfud MD menegaskan, data terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterimanya selaku Ketua Komite TPPU sama dengan data Kemenkeu karena sama-sama berasal dari laporan PPATK.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Termasuk Jumlah Pegawai yang Dihukum
"Bahwa terhadap rekapitulasi LHA/LKP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud MD.
Sementara itu, Sri Mulyani juga menjabarkan rincian nilai transaksi yang mencapai Rp349 triliun berdasarkan daftar 300 surat yang ia terima dari PPATK.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara