Ferdy Sambo Jadi Orang Pertama yang Dengarkan Putusan Banding Vonis Pidana Mati Pembunuhan Yosua
Hukum | 11 April 2023, 22:07 WIBSedangkan perkara Kuat Ma'ruf diketuai oleh Hakim Tinggi Abdul Fattah dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.
Sebelumnya, di tingkat pertama Ferdy Sambo mendapat vonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf mendapat putusan hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com