> >

Modus Pengasuh Ponpes Batang Cabuli Belasan Santri: Janjikan Korban Dapat 'Karomah'

Peristiwa | 11 April 2023, 20:38 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menanyai tersangka kasus pencabulan terhadap belasan santriwati yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Kompas TV)

BATANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap modus pengasuh Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman, mencabuli belasan santri di bawah umur. Wildan disebut memperdaya korban dengan membawanya ke tempat sepi lalu menjanjikannya "karomah".

Wildan sendiri saat ini ditahan polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kurun 2019-2023. Pria berusia 58 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka per Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Cabuli Belasan Santriwati di Bawah Umur

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dikutip Antara, Selasa (11/4).

Polisi menyebut jumlah korban Wildan diduga setidaknya 15 orang santri. Namun, kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang datang saat rilis kasus, Selasa (11/4), Wildan mengaku juga mencabuli dua santri lain yang saat ini menjadi alumni.

Polisi pun menyebut jumlah korban kemungkinan bisa bertambah dan saat ini masih mengembangkan kasus. Delapan korban di antaranya mengalami luka robek pada alat vital akibat perbuatan Wildan.

Menurut Luthfi, sebelum mencabuli santri, Wildan membangunkan korban dan membawa mereka ke sebuah kantin. Di tempat kejadian, Wildan menjanjikan korban akan mendapat "karomah" lalu "menikahi" korban tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan 'ijab kabul'. Setelah 'sah', menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," kata Luthfi.

Selain memberi uang, pelaku juga melarang korban mengadukan pencabulan yang menimpanya kepada orang tua.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," lanjutnya.

Ahmad Luthfi menyebut tersangka Wildan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Luthfi.

Sementara itu, Ganjar yang datang saat rilis kasus memarahi pelaku dan menyebutnya "sangat serius" di dunia pendidikan. Apalagi, pada September 2022 silam, telah ada kasus pemerkosaan dengan korban 22 orang di Kabupaten Batang.

"Tentu kami marah. Apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami, ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apa pun. Kami akan langsung terjunkan tim, membuka posko dan trauma healing pada korban," kata Ganjar dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Risma Datangi 11 Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Cirebon

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU