> >

Perusahaan yang Tidak Bayar THR atau Telat Bayar Bisa Dilaporkan, Begini Caranya

Hukum | 11 April 2023, 18:49 WIB
Ilustrasi. Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan kepada pekerja, termasuk jelang hari raya Idulfitri 1443H tahun ini. Apabila perusahaan tidak membayar atau telat membayarkan THR, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan sanksi administratif sebagai berikut:

  • Teguran tertulis. 

  • Pembatasan kegiatan usaha. 

  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. 

  • Pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Tips Kelola THR Agar Tak Sekedar Numpang Lewat

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU