Tersangka Penempel QRIS Palsu di Masjid Eks Pegawai Bank, Aksi Dilakukan Sendiri sejak 1 April 2023
Hukum | 11 April 2023, 18:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan latar belakang Mohammad Iman Mahlil Lubis, tersangka kasus penipuan bermodus penukaran kode batang atau barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di sejumlah masjid.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Iman Mahlil merupakan mantan pegawai bank Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
"Terkait latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank BUMN," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Dia menuturkan, aksi Iman mengganti barcode QRIS di sejumlah masjid ini dilakukan pada awal April 2023.
Adapun stiker barcode QRIS dicetak tersangka pada 23 Maret 2023.
"Paling pertama dari data yang saat ini kami dapatkan itu tanggal 1 April 2023. Ini masih melakukan pengembangan terus apakah sebelum 1 April dia telah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain," ujarnya.
"Dia mencetak QRIS pada 23 Maret 2023, tapi ini juga masih kita lakukan pengembangan."
Menurut penjelasannya, sejauh ini, berdasarkan hasil pendataan, tersangka telah menempelkan barcode QRIS miliknya di 38 titik, di antaranya di Masjid Istiqlal, Masjid Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta, Masjid Nurul Iman Blok M Square, hingga musala Pondok Indah Mall (PIM).
"Ini sudah ada 38 (titik lokasi), mungkin masih banyak," ucap Auliansyah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelaku Ganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis!
Dia menambahkan, aksi penggantian barcode QRIS di puluhan tempat ini dilakukan Iman Mahlil seorang diri.
"Untuk sementara ini baru dia sendiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QRIS kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Dalam rekaman video CCTV tersebut, pelaku yang merupakan seorang pria berkacamata tampak berjalan mendekati kotak amal masjid.
Sesekali ia tampak seperti melirik ke sekelilingnya untuk memastikan bahwa situasi dan kondisi di area masjid aman.
Kemudian, setelah beberapa saat memperhatikan, pria itu menempelkan sejumlah stiker QRIS 'palsu' di atas kotak amal.
Baca Juga: [FULL] Inilah Tampang dan Modus Pelaku Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV