> >

Polisi Tetapkan Pelaku Ganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis!

Hukum | 11 April 2023, 17:01 WIB
Terduga pelaku menempelkan stiker QRIS bertuliskan Restorasi Masjid di Masjid Nurul Amanah, Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023). Pada Seasa (11/4/2023), polisi menetapkan pria bernama Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka penipuan dengan modus penukaran barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di sejumlah masjid. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pria bernama Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka penipuan dengan modus penukaran kode batang atau barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di sejumlah masjid.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," kata Trunoyudo dikutip dari Warta Kota.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, atas perbuatannya, Iman Mahlil dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Adapun ancaman penjaranya, kata Auliansyah, di atas lima tahun. 

"Jadi di antaranya, dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas lima tahun semuanya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Terduga Pengganti QRIS Kotak Amal Masjid, Tertangkap di Kawasan Kebayoran Lama

Diberitakan sebelumnya, Iman Mahlil ditangkap polisi di daerah Kebayoran Lama pada Selasa (11/4) pagi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Betul, sudah ditangkap di bilangan Kebayoran Lama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, Selasa, dikutip Kompas.com.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Warta Kota


TERBARU