KPU Tetap Lakukan Verifikasi Ulang Partai Prima meskipun PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus
Rumah pemilu | 11 April 2023, 17:08 WIBDalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Baca Juga: Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan Pemilu
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV