Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan di Rapat DPR Data Miliknya dan Kemenkeu Sama
Hukum | 11 April 2023, 15:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tegaskan, data terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterimanya dari Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sama dengan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bahwa terhadap rekapitulasi LHA/LKP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4) dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.
Mahfud menyebut, kesamaan data antara Komite TPPU dengan Kemenkeu disebabkan karena berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia pun menerangkan, usai bertemu dengan Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 29 Maret 2023, pihaknya melaksanakan serangkaian rapat, baik di Kantor Kemenkeu, Kantor Kemenko Polhukam, maupun Kantor PPATK.
Rapat di Kantor Kemenkeu berlangsung pada tanggal 4 dan 9 April 2023.
Sedangkan rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada 8 April 2023.
Lalu, rapat di Kantor PPATK pada tanggal 6 dan 10 April 2023.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Bentuk Satgas untuk Telusuri Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu
Kesimpulan dari lima kali rapat tersebut terdiri dari beberapa poin yang kemudian dibacakan oleh Mahfud MD.
Ia menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
"Karena berasal dari sumber data yang sama yaitu Data Agregat LHA/LHP PPATK tahun 2009-2023," ujar Mahfud.
Data tersebut, kata dia, terlihat berbeda karena cara pengelompokkan dan penyajiannya yang tidak sama.
Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 triliun, tepatnya Rp349.874.187.502.987.
"Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum -red), sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Satgas untuk Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp349 T terkait Kemenkeu
Profesor Ilmu Hukum itu pun menjelaskan, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
Kemenkeu, lanjut dia, juga sudah menyelesaikan sebagain besar LHA/LHP yang berkaitan dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan APH," ujar Mahfud.
Ia melanjutkan, LHP dengan nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Soal Data Transaksi Mencurigakan, Wamenkeu: Tidak Ada Perbedaan
"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," tuturnya.
Selain itu, Komite TPPU juga akan segera membentuk Tim Gabunngan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun tersebut dengan mendorong dilakukannya Case Building (membangun kasus dari awal) dengan mempriotiraskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189,27 triliun.
"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara, dan Kemenko Polhukam," tegas Mahfud.
Ia juga memastikan, Komite TPPU dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV