> >

Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan Pemilu

Rumah pemilu | 11 April 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU