AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan Hakim
Hukum | 10 April 2023, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), AG (15), divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Putusan ini didasarkan pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 dan peraturan perundang-undangan lain.
Baca Juga: AG Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara David Optimis Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal
"Menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," terang Hakim Sri Wahyuni, Senin.
Jaksa menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya, David.
Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.
Jaksa menyatakan bahwa penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV