> >

Hakim Vonis Pidana Penjara 4 Tahun untuk Eks Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK, Tervonis Banding

Hukum | 11 April 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi vonis (Sumber: pixabay.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta untuk mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna.

Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023), dikutip Antara.

Menurut majelis hakim, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ali Fikri: Waktunya 6 Bulan ke Depan dan Bisa Diperpanjang

Hakim berpendapat, Ajay juga bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim menjetuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Hal yang memberatkan Ajay, menurut hakim adalah Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat, yang diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Menanggapi putusan tersebut, Ajay bakal mengajukan banding. Ia keberatan terhadap vonis tersebut karena mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.

"Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi," kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Menurut Ajay, pemberian terhadap Stepanus Robin bukan gratifikasi, tetapi Robin yang memaksanya memberikan uang.

"Saya 'kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti," kata Ajay.

Menurut dia, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari para PNS.

“Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu," kata Ajay.

"Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250 juta," tambahnya.

Sementara, jaksa penuntut umum dari KPK Agung Satrio Wibowo, mengaku pihaknya belum bisa memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir

Ia mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya, yakni 8 tahun penjara. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK.

"Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU