PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) Dihentikan
Hukum | 10 April 2023, 06:50 WIB"Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan," papar Adib menjelaskan dampak pasar bebas di sektor kesehatan.
Baca Juga: Almarhum Istri Wakapolri Widi Astutik Dikenal Sederhana dan Ramah
Adib berharap, penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang saat ini masif dilakukan para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswi kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia menjadi perhatian serius.
Menurutnya RUU Kesehatan ini akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, terutama pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat.
Dalam keterangan resmi yang sama, Sekjen PB IDI dr Ulul Albab, menyerukan kepada seluruh dokter Indonesia untuk terus solid dan memperkokoh ikatan kolegialitas dan kesejawatan, mematuhi etik serta terus berikhtiar dalam peningkatan derajat kesehatan untuk rakyat Indonesia.
"Karena dari rakyatlah dokter dan segenap tenaga kesehatan Indonesia berasal. Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat!” tutup Ulul.
Baca Juga: Polemik Pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Kapolri: Masalah Internal KPK, Tunggu Putusan Dewas
Adapun nota protes ini dikeluarkan PB IDI setelah mencermati situasi dan kondisi terkini RUU Kesehatan (Omnibus Law). Berikut empat poin pertimbangan PB IDI dalam menyampaikan nota protes.
1. PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya draf RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Februari 2023.
2. PB IDI mencermati segala isu, fitnah dan framing negatif yang ditujukan kepada IDI, profesi dokter dan profesi tenaga kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah.
3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang telah berperan strategis sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini dalam peningkatan derajat kesehatan bangsa terlebih dalam penanganan pandemi Covid-19, di mana sangat banyak dokter dan tenaga Kesehatan Indonesia wafat dalam upaya tersebut.
4. PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV