> >

Sidang Perdana Mario Dandy Diprakirakan setelah Lebaran, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap

Hukum | 10 April 2023, 06:30 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu menyatakan kliennya siap menghadapi sidang dalam kasus penganiayaan David Ozora.  (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu, memprakirakan sidang perdana kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora bakal digelar setelah Lebaran 2023.

Sebab, kata dia, berkas perkara mantan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu disebut-sebut akan segera lengkap atau P21.

"Persiapan sidang persiapan Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, minggu-minggu ini mungkin P21," kata Basri di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

"Habis Lebaran ini sedang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya."

Basri menyebut akan mempersiapkan ihwal persidangan kliennya tersebut, sembari menunggu berkas dinyatakan P21.

"Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21 kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu saja sih. Jadi kami sambil menunggu P21," jelasnya. 

Soal mental dan kesiapan Mario, Basri menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum dan siap menjalani sidang sebagai bentuk pertanggungajawaban atas perbuatannya.

"Mario Dandy siap, selalu siap mengikuti proses hukum karena perbuatannya kan jelas dia sudah mengakui," tegasnya.

Dia pun menyebut akan ada ada delapan orang dari tim kuasa hukum yang akan membela Mario Dandy dalam persidangan kasus yang menjeratnya itu. 

Baca Juga: Pengacara Ungkap Kondisi David Ozora Terkini: Daya Ingatnya Masih Lompat-Lompat

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David, karena berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan menyebut pihaknya pun kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.

"SOP (Standar Operasional Prosedur) kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," kata Ade, Rabu (29/3).

Adapun penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane, polisi juga telah menetapkan AG yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini AG telah dituntut Jaksa penuntut umum atau JPU dengan ditempatkan empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara untuk sidang vonis AG akan digelar Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Ayah David Sebut Mario CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel: Saling Serang Antar Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU