> >

Aktivis Nilai Pencabutan Akses Endar Priantoro di KPK Adalah Tindakan Provokatif

Peristiwa | 10 April 2023, 06:20 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro sudah dicabut merupakan tindakan provokatif. 

Menurutnya, pencabutan ini menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang masih memeriksa perihal pengembalian Endar ke Polri.

”Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apa pun,” kata Yudi, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari Kompas.id.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut menegaskan, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK. 

Oleh sebab itu Yudi ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini. Jika ini terjadi, maka masyarakat yang rugi. Sebab, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan untuk memberantas korupsi.

Baca Juga: Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Bupati Meranti Jadi Tahanan KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah mengatakan, pihaknya akan menentukan strategi dalam menanggapi laporan Endar pada pekan depan. Ia mengungkapkan, selama ini Endar belum pernah terkena pelanggaran etik di KPK.

Sebelumnya, saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa lalu, Endar menyatakan bahwa ia menggunakan surat dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai dasar bahwa dirinya masih bertugas di KPK. 

Ia masih mempunyai akses masuk ke Gedung KPK. Namun, ia tidak dilibatkan dalam rapat operasional di Kedeputian Penindakan KPK.

Pada Sabtu (8/4/2023) pagi, Alexander membenarkan bahwa akses Endar untuk masuk ke Gedung KPK sudah ditutup. Sebab, sesuai ketentuan di KPK, hanya pegawai aktif yang mempunyai akses masuk Gedung KPK. Endar sudah diberhentikan per 1 April 2023.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU