Biar Pemerintahan Jalan Kemendagri Tunjuk Wakil Muhammad Adil jadi Plt Bupati Meranti
Politik | 9 April 2023, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
Penunjukan Asmar menyusul penetapan Muhammad Adil, selaku bupati Meranti sebagai tersangka kasus korupsi dan kini menjadi tahanan KPK.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan pergantian wakil bupati sebagai pelaksana tugas merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Bupati Meranti Jadi Tahanan KPK
Kemudian di ayat selanjutnya dijelaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan, Kemendagri menunjuk wakil bupati sebagai Plt bupati.
"Kemendagri punya tanggung jawab untuk melakukan dan memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4/2023).
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi yang berbeda.
Baca Juga: Kontroversi Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT KPK, Sempat Sebut Kemenkeu Seperti Ini
Penetapan MA buntut dari OTT KPK di empat daerah berbeda. Ada 28 orang yang diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Muhammad Adil.
Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.
Kasus korupsi kedua yakni MA penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Bupati Meranti Kena OTT, Punya Harta Rp 4,7 Miliar
PT Tanur Muthmainnah ini merupakan pemenang tander proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.
Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat malam (7/4/2023).
Baca Juga: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Semalam
Mantan anggota DPRD Riau yang sempat mengeluarkan pernyataan kontroversi kepada Kemenkeu itu kini menjadi tahanan KPK sejak Jumat (7/4/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV