> >

Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir

Hukum | 8 April 2023, 12:31 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (6/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Putu Indah Savitri)

“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan.”

 

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum pidana penjara selama empat tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya David.

Ancaman maksimal yang diterima AG yakni 12 tahun penjara. Namun, Syarif mengatakan karena AG masih anak-anak hukumannya bisa dipotong.

Baca Juga: Ayah David Sebut Mario CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel: Saling Serang Antar Tersangka

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," jelas Syarif.

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU