> >

Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir

Hukum | 8 April 2023, 12:31 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (6/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kasus dugaan penganiayaan David Ozora, untuk terdakwa anak berinisial AG, Senin (10/4/2023) lusa.

Hal itu disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

“Jadi agenda sidang hanya tinggal pembacaan putusan pada hari Senin (10/4/2023),” jelas Djuyamgto.

“Jadi saya sampaikan pada teman-teman ya, walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak,” imbuhnya, dikutip dari channel YouTube Kompas TV.

Adapun AG merupakan pacar atau kekasih Mario Dandy, salah satu terdakwa dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, menyebut dalam sidang putusan tersebut, AG tidak wajib hadir, artinya ia boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.

Baca Juga: Mario Dandy CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel

Aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut, kata Djuyamto, tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Meski boleh tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sitem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembcaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya Jumat (7/4/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU