> >

Bebas Tentukan Pegawai, KPK: Kami Bukan Bawahan Polisi

Hukum | 8 April 2023, 10:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia menyatakan bahwa KPK bukan merupakan lembaga subordinasi atau "bawahan" Polri terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata secara tegas menyatakan bahwa KPK bukan merupakan lembaga subordinasi atau "bawahan" Polri.

Hal ini disampaikan Alex ketika menjelaskan posisi KPK dalam menentukan pegawai yang bekerja di lembaganya.

Termasuk soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.

Namun, Alex menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Jadi, KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Beberkan peran Polri dalam Operasi Tangkap Tangan Bupati Kepulauan Meranti

Alex mengatakan, KPK bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Ia juga mengungkapkan keputusan pemberhentian Endar Priantoro bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, diambil secara kolektif kolegial bersama lima pimpinan KPK.

"Beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua. Saya sampaikan di sini, itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," tegas Alex.

 

Penjelasan pemberhentian Brigjen Endar

Menurut Alex, pemberhentian Endar Priantoro murni karena masa jabatannya di KPK sudah berakhir.

Pihak KPK kemudian mengirimkan pemberitahuan ke Polri sejak November 2022, meminta Endar menjalani pembinaan karir di Polri.

“Pemberhentian yang bersangkutan (Endar) itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya,” pungkas Alex.

Dilaporkan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK memberhentikan Endar dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Pemberhentian itu dilakukan secara terhormat.

Baca Juga: Nasib Terkini Brigjen Endar Priantoro di KPK: Sudah Bukan Pegawai Aktif, Akses ke Kantor pun Diputus

Pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri melayangkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke Polri dengan menyebut pencopotan atas keputusan rapat pimpinan.

Pencopotan inilah yang menjadi pemicu internal di KPK. Penyidik dari kepolisian memprotes dan meminta KPK untuk menjelaskan pemberhentian Brigjen Endar.

Firli Bahuri beralasan agar Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto karena keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU