Nasib Terkini Brigjen Endar Priantoro di KPK: Sudah Bukan Pegawai Aktif, Akses ke Kantor pun Diputus
Hukum | 8 April 2023, 06:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Endar Priantoro sudah tidak bisa mendapatkan akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Brigjen Endar tidak lagi memiliki akses masuk ke kantor KPK, karena sudah bukan lagi pegawai aktif.
“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).
“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” sambung Alex, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bupati Meranti Jadi Tahanan KPK, Terima Rp26,1 Miliar dari Tiga Kasus Korupsi
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK melalui Sekjen Cahya Harefa memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidik dalam sebuah surat tertanggal 31 Maret 2023.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Brigen Endar adalah keputusan rapat pimpinan.
Pencopotan jenderal polisi bintang satu itu pun akhirnya memicu konflik di internal KPK. Para penyidik yang bersal dari unsur Polri geram dan meminta lembaga antirasuah itu menjelaskan alasan pemberhentian Brigjen Endar dalam forum audiensi.
Akan tetapi, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik dari kepolisian disebut melakukan walk out.
Baca Juga: Polemik Pencopotan Direktur Penyelidiki KPK Brigjen Endar, Kapolri Angkat Bicara
Sementara itu, Brigjen Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Jenderal Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro guna melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Soal Brigjen Endar, Ketua KPK Dinilai Langgar Independensi Penyelidik dan Lakukan Penyimpangan
Dalam perkembangannya, Brigjen Endar Priantoro juga telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (4/4) lalu.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan dalam waktu dekat, akan meminta klarifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya Harefa.
Tumpak Hatorangan juga menyebut Brigjen Endar belum pernah melakukan pelanggaran etik.
“Belum pernah, dia (Endar Priantoro) belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK),” ujar Tumpak Panggabean.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com