> >

Bupati Meranti Jadi Tahanan KPK, Terima Rp26,1 Miliar dari Tiga Kasus Korupsi

Hukum | 8 April 2023, 02:37 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Kementerian Dalam Negeri menggelar mediasi antara Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan, terkait protes Adil soal Dana Bagi Hasil (DBH). (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersama dua tersangka lain ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (7/4/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Muhammad Adil ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. 

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"OTT (operasi tangkap tangan) kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Ditangkap KPK, Intip Lagi Pernyataan Bupati Meranti yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Adapun Muhammad Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda. Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.

Kasus korupsi kedua Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 Miliar. 

PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Bupati Meranti Kena OTT, Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa. 

Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex. 

Sebagai pemberi suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Semalam

Selain itu, sebagai penerima suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fitria Nengsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU