Penyidik Disebut Mogok Kerja Buntut Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan, Ini Kata KPK
Hukum | 7 April 2023, 15:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buka suara terkait kabar yang beredar mengenai sejumlah pegawai KPK mogok kerja.
Diketahui, informasi yang beredar menyebutkan penyidik KPK menyatakan sikap mogok kerja. Hal itu ditandai dengan kosongnya ruang kantor penyidik pada Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E, tapi Akui Antar Penyidik Beda Pendapat
Adapun aksi mogok kerja sejumlah pegawai KPK itu dilakukan buntut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menanggapai hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membantah adanya informasi mengenai para pegawai KPK mogok kerja.
Menurut Ali, kosongnya ruang kantor penyidik karena ada beberapa kegiatan penyidikan yang terjadwal berada di luar kantor.
Itu antara lain berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Maluku, Papua, Kendari, Balikpapan, dan Kalimantan Selatan.
"Di antaranya terjadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi TPK untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru selatan yang dilakukan di Polda Maluku," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Ungkap Ada Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Selain itu, lanjut Ali Fikri, beberapa penyidik memeriksa 10 orang dalam kasus suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua di Kantor Polda Papua.
Selanjutnya, pemeriksaan 6 orang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan kasus ini dilaksanakan di Kejati DI Yogyakarta.
Kemudian, pemeriksaan 6 saksi kasus pencucian uang dan korupsi proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah di Polda Papua.
Sebelumnya, KPK memutuskan tetap memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan secara hormat.
Meskipun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro untuk tetap bertugas di lembaga antirasuah sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Meranti, Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah berakhir pada 31 Maret 2023.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Ali mengakui pihaknya telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro.
Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
"Iya (ada surat Kapolri), tapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.
Baca Juga: Dewas KPK Akan Minta Klarifikasi Ketua KPK Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Prianto untuk tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).
Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV