> >

KPU Putuskan Partai Prima Masih Belum Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024, Berikut Alasannya

Rumah pemilu | 7 April 2023, 09:27 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, menyaksikan pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (1/4/2023). (Sumber: HUMAS KPU RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima masih belum bisa menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. 

Sebab, setelah dilakukan rekapitulasi rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).  

Baca Juga: KPU akan Umumkan Status Partai Prima Lolos atau Tidak ke Pemilu 2024 pada 21 April

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya memberikan waktu tambahan untuk Prima memperbaiki kepengurusan dan keanggotaan yang dinyatakan BMS tersebut selama seminggu pada 7-14 April. 

Nantinya, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dilakukan lagi selama tiga hari pada 16-19 April.

”Masih ada peluang Prima lolos sebagai peserta pemilu jika memenuhi syarat dalam verifikasi faktual perbaikan,” kata Idham seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis (6/4/2023). 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan verifikasi faktual perbaikan. 

Kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota yang sebelumnya dinyatakan BMS diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, ada perbedaan pemahaman oleh beberapa KPU kabupaten/kota terkait pergantian kepengurusan. 

Selama tiga bulan terakhir setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu, ada perubahan kepengurusan di beberapa daerah. 

Akibatnya, nama pengurus di sejumlah daerah berbeda dengan yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.

Masih ada peluang Prima lolos sebagai peserta pesta demokrasi jika memenuhi syarat dalam verifikasi faktual perbaikan.

Perbedaan itu dianggap belum memenuhi syarat oleh verifikator lapangan. Padahal, menurut Surat Keputusan KPU 1172, kepengurusan yang berubah tetap dinyatakan memenuhi syarat sepanjang bisa memberikan surat keterangan perubahan saat verifikator lapangan datang ke kantor pengurus setempat.

Sementara dalam verifikasi faktual keanggotaan, menurut Alif, sebagian anggota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan ada kendala komunikasi dengan KPU. 

Anggota Prima sebagian tidak bisa ditemui karena belum mendapatkan informasi mengenai kedatangan tim verifikator. 

Selain itu, pelaksanaan verifikasi faktual juga tidak dilakukan secara serempak sehingga pihaknya kesulitan mengoordinasikan anggota yang menjadi sampel verifikasi faktual.

Meskipun target untuk lolos dalam sekali verifikasi faktual tidak tercapai, Prima tetap optimistis bisa melewati tahapan ini. 

Pengurus telah menyiapkan sejumlah anggota baru untuk verifikasi faktual perbaikan dan anggota yang menjadi sampel akan dikoordinasikan lebih baik. 

Baca Juga: Ikuti Langkah Prima, Partai Berkarya Gugat KPU untuk Tunda Pemilu 2024 ke PN Jakpus

Komunikasi antara Prima dan KPU akan diperbaiki sehingga tidak ada perbedaan pemahaman dalam melaksanakan verifikasi di lapangan.

”Kami tetap optimistis bisa lolos verifikasi faktual dan menjadi parpol ke-25 peserta pemilu,” katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU