Mantan Wakil Ketua KPK: Cara Rafael Terima Gratifikasi Pajak Modus Lama Sejak Era Gayus
Hukum | 6 April 2023, 22:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo merupakan modus lama yang berulang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan, dalam catatannya sebelum Rafael ada nama Gayus Tambunan, Tommy Hendratno, Handang Soekarno hingga Angin Prayitno Aji.
Menurut Erry, modus yang dilakukan Rafael dalam melakukan gratifikasi sama dengan para terpidana kasus gratifikasi pajak tersebut, yakni mengambil kesempatan dalam proses pemeriksaan pajak.
Para wajib pajak yang memiliki persoalan atau keinginan untuk membayar pajak rendah dibantu oleh oknum pejabat Ditjen Pajak dengan mengarahkan menggunakan jasa konsultan.
"Ini modusnya berulang dan sama di dalam setiap kasus dan selalu ada hubungannya dengan kosultan pajak," ujar Erry di program Rosi KOMPAS TV "Tangan Jahat Rampok Pajak", Kamis (6/4/2023).
Erry menambahkan, pegawai atau pejabat Ditjen Pajak yang memiliki kantor konsultan bukan hal yang wajar, apalagi benturan kepentingannya sangat nyata sekali.
Di satu sisi pejabat pajak memiliki kewenangan yang besar, sisi lain punya perusahaan yang memfasilitasi benturan kepentingan demi keuntungan dirinya sendiri dan wajib pajak.
Namun dalam catatannya tidak secara langsung pejabat atau pegawai pajak memiliki kantor konsultan, bisa saja perusahaan tersebut memiliki relasi yang kuat dengan oknum pegawai atau pejabat pajak.
Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan 25 Artis dan Band Besar Kasus Rafael Alun
Modus ini juga sudah dilakukan sejak jaman Gayus Tambunan.
"Kalau punya sebetulnya tidak langsung, tapi mentor atau teman seangkatan atau senior di satu tempat dulu sekarang pensiun punya kantor konsultan. Nah kantor konsultan ini yang memanfaatkan jaringan bekas anak buah atau bekas teman," ujar Erry.
Lebih jauh Erry menilai, praktik mafia pajak akan tetap tumbuh subur lantaran disokong oleh para pengusaha.
Bagaimana pun juga di sisi pengusaha pastinya ingin tidak terbeban dengan pajak yang besar dari keuntungan yang diperolehnya.
Untuk mensiasati itu, perlu oknum pegawai atau pejabat pajak yang bisa diajak negosiasi.
Baca Juga: KPK: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 M dari Wajib Pajak
"Itulah yang membuat mafia pajak ini hidup, karena ada sekelompok pengusaha yang memang suka dengan praktik semacam itu. Jadi ada kebutuhan dan saling menguntungkan," ujar Erry.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV