> >

3 Orang Jadi Tersangka Konten Baju Impor Sitaan Dibawa Pulang, Polisi Ungkap Peran dan Motifnya

Hukum | 6 April 2023, 19:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) saat konferensi pers soal konten foto yang menyebut barang bukti berupa baju bekas impor atau thrift dibawa pulang anggota untuk pakaian Lebaran, Kamis (6/4/2023) . (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait konten foto yang menyebut barang bukti berupa baju bekas impor atau thrift dibawa pulang anggota untuk pakaian Lebaran.

Tiga tersangka itu adalah IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut dari tiga tangan tersangka ikut disita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Antara.

Kemudian dari IAS, polisi menyita dan mengamankan tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.

Mengutip dari Kompas.com, Auliansyah menyebut, AM merupakan pembuat konten foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan balpres yang ditambahkan informasi hoaks di status whatsapp.

Sementara itu, EW merupakan pelaku yang menyebarluaskan unggahan AM di akun twitternya.

EW, kata Auliansyah, kemudian meminta bantuan pelaku IAS, pemilik akun twitter dengan jumlah followers besar, untuk menyebarluaskan lagi konten hoaks tersebut.

Kepada polisi, IAS menjelaskan bahwa akun yang dikelolanya memiliki sistem bot yang digunakan untuk meneruskan unggahan yang dikirim pengguna lain ke akun @Askrlfess.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar dan Pembuat Konten Viral Baju Impor Sitaan Dibawa buat Lebaran

Terkait motif, Auliansyah menyebut, ketiga tersangka melakukan hal tersebut karena tidak suka atau benci dengan pihak kepolisian.

"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," jelas Auliansyah.

Sebelumnya, sebuah foto yang menunjukkan tumpukan baju bekas atau balpres hasil sitaan viral di media sosial. 

Di dalam unggahan melalui status WhatsApp tersebut, tertulis narasi bahwa pengunggah diberi baju bekas sitaan oleh kakaknya yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 

“Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,” tulis pengunggah tersebut.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.

"Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional, " kata Trunoyudo, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Penyebar Foto Viral Baju Impor Sitaan Dibawa Pulang untuk Lebaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


TERBARU