3 Orang Jadi Tersangka Konten Baju Impor Sitaan Dibawa Pulang, Polisi Ungkap Peran dan Motifnya
Hukum | 6 April 2023, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait konten foto yang menyebut barang bukti berupa baju bekas impor atau thrift dibawa pulang anggota untuk pakaian Lebaran.
Tiga tersangka itu adalah IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut dari tiga tangan tersangka ikut disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Antara.
Kemudian dari IAS, polisi menyita dan mengamankan tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.
Mengutip dari Kompas.com, Auliansyah menyebut, AM merupakan pembuat konten foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan balpres yang ditambahkan informasi hoaks di status whatsapp.
Sementara itu, EW merupakan pelaku yang menyebarluaskan unggahan AM di akun twitternya.
EW, kata Auliansyah, kemudian meminta bantuan pelaku IAS, pemilik akun twitter dengan jumlah followers besar, untuk menyebarluaskan lagi konten hoaks tersebut.
Kepada polisi, IAS menjelaskan bahwa akun yang dikelolanya memiliki sistem bot yang digunakan untuk meneruskan unggahan yang dikirim pengguna lain ke akun @Askrlfess.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar dan Pembuat Konten Viral Baju Impor Sitaan Dibawa buat Lebaran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com