> >

Habiburokhman Minta KPK dan Polri Berpedoman Hukum Berhentikan Brigjen Endar Priantoro

Hukum | 6 April 2023, 14:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokman minta KPK dan Polri berpedoman pada hukum untuk menyelesaikan soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Habiburokhman dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Thifal Solesa Waldi, Kamis (6/4/2023).

“Kita percaya kedua belah pihak akan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik saja berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Terlebih, kata Habiburokhman, Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sama-sama pemimpin yang bijaksana.

Baca Juga: Menpora soal Koster Tolak Israel di ANOC World Beach Games 2023 di Bali: Saya Tidak Mau Asumsi

“(KPK) Di bawah pimpinan Pak Firli bagus sekali, perform, terutama apa namanya nggak ada masalah yang serius dan saya yakin baik dari Pak Firly maupun Pak Kapolri juga orang-orangnya sangat bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat rekomendasi pengembalian Brigjen Endar Priantoro yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke institusi Polri.

 

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru merespons surat rekomendasi dari KPK dengan memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kata Jokowi Saat Koster Tolak Kehadiran Kontingen Israel di ANOC World Beach Games

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU