> >

Pleidoi Kompol Kasranto soal Jual Sabu Teddy Minahasa: Entah Setan Apa Jerumuskan Saya

Hukum | 6 April 2023, 08:19 WIB
Kompol Kasranto dalam agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompol Kasranto mengakui segala perbuatan dan menyesal terlibat, serta ikut menjual sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Kompol Kasranto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023), mengungkapkan bahwa ia menyesali perbuatannya. 

Ia menyesal telah menerima permintaan Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu untuk menjual barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi yang ia kira aman karena milik jenderal polisi. 

"Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal," kata Kasranto dalam persidangan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam

Kasranto saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru dan diminta Linda untuk mencari pembeli sabu.

Dalam pleidoi Kompol Kasranto, ia yakin aman karena sabu tersebut seperti diungkapkan Linda adalah milik Teddy Minahasa, jenderal polisi bintang dua.

"Saat itu saudari Linda betul-betul meyakinkan kembali bahwa sabu tersebut aman karena milik jenderal," ucap Kasranto.

Mantan anggota Resmob Mabes Polri itu lantas mengaku tidak habis pikir ia bisa terjerat perederan sabu yang menyeret Teddy Minahasa itu.

"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," kata Kasranto.

Kompol Kasranto lantas minta maaf sudah terlibat dalam bisnis haram jual beli sabu tersebut. 

"Saya betul-betul sangat menyesal, penyesalan yang paling besar dalam hidup saya sudah mengecewakan harapan orangtua, keluarga, dan institusi Polri," kata Kasranto.

"Saya mengakui telah berbuat salah dan menyesali saya siap menerima hukuman yang sewajarnya," ujar dia.

Baca Juga: Kesaksian Kompol Kasranto di Kasus Teddy Minahasa: Merasa Aman Jual Sabu karena Barang Jenderal

Dituntut 17 Tahun Penjara

Adapun Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar.

JPU meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Total, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU