> >

Pleidoi Dody Prawiranegara: Menolak Perintah Atasan Tidak Semudah Mengucapkan Sebuah Kata

Hukum | 5 April 2023, 23:34 WIB
Terdakwa kasus narkoba yang menyeret jenderal polisi Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

Dedy juga menyesali perbuatannya, yang disebutnya perlu dijadikan contoh dan pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk dengan tegas menolak perintah yang salah. Walaupun hal tersebut sudah diajukan dua kali kepada Teddy Minahasa. 

"Rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," ujar Dedy. 

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus peredaran narkoba.

Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Pengacara Dody Prawiranegara Minta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Betapa Jahatnya Ini Manusia

Jaksa juga meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu. Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU