> >

Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Sebesar Rp35 Miliar

Hukum | 5 April 2023, 13:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).  Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberi suap kepada Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,429 miliar.(Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kemudian peningkatan jalan Entrop-Hamadi, talud (penahan tanah) "venue" softball dan baseball Universitas Cendrawasih, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURi dan pengaman pantai Holtekam.

Jaksa mengatakan nilai kontrak seluruhnya mencapai Rp110.469.553.936.

Adapun bentuk "fee" yang diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank atas nama Lukas Enembe.

 

Rijatnono juga memberikan fee sebesar Rp 34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksananya senilai Rp34.429.555.850. Total aset Lukas dimaksud berjumlah 12 buah.

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diinvestasikan ke Sejumlah Usaha

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU