> >

Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Sebesar Rp35 Miliar

Hukum | 5 April 2023, 13:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).  Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberi suap kepada Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,429 miliar.(Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberi suap kepada Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,429 miliar.

Adapun suap ini terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Suap tersebut diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.

"Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (5/4/2023).

Menurut penjelasan jaksa, suap yang diberikan kepada Lukas Enembe terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.

"Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 - 2021," ujar jaksa wawan.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tetapkan 10 April Jadi Jadwal Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK

Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 - 2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua.

Ke-12 proyek tersebut adalah pembangunan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan penunjang rumah jabatan, peningkatan jalan Entop-Hamadi, pengadaan modular "operating theater", renovasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU