> >

KPK Tegaskan Keputusan Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan Dilakukan Secara Kolektif Kolegial

Hukum | 5 April 2023, 13:55 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan,  pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dilakukan secara kolektif kolegial.

Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri kepada Jurnalis KOMPAS TV Thifal Solesa Waldi, Rabu (5/4/2023).

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial,” tegas Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, lima pimpinan KPK bersepakat dalam rapat pimpinan jika Brigjen Endar Priantoro diberhentikan secara hormat dan dikembalikan ke institusi Polri.

Atas dasar itu, Ali Fikri pun memastikan narasi yang menyebut Brigjen Endar Priantoro diberhentikan hanya karena keinginan satu pimpinan KPK sebagai kesalahan besar.

Baca Juga: Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

“Kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” tegas Ali Fikri.

Dalam keterangannya, Ali Fikri juga merespons soal isu adalnya hubungan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dengan kasus Formula E.

Ali Fikri dengan tegas mengatakan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak ada kaitannya dengan kasus Formula E atau pun proses perkara di KPK.

 

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” tegas Ali Fikri.

“Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah, karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.”

Baca Juga: Jokowi Minta KPK dan Polri Tidak Buat Gaduh soal Mutasi Brigjen Endar Priantoro

Sebelumnya perihal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro juga mendapat sorotan dari Presiden Jokowi. Dalam pesannya, Jokowi meminta KPK dan Polri tidak membuat gaduh perihal mutasi atau pemberhentian pegawainnya.

“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” tegas Jokowi kepada Jurnalis KOMPAS TV Cindy Permadi.

Jokowi pun menegaskan, bahwa setiap institusi mempunyai aturannya atau mekanisme tersendiri terkait mutasi atau pun perpindahan pegawainya.

Dengan SOP tersebut, sambung Jokowi, semua pihak tinggal mengikuti apa yang menjadi keputusan dalam aturan tersebut.

“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” ujar Jokowi.


 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU