KPK Tegaskan Keputusan Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Hukum | 5 April 2023, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dilakukan secara kolektif kolegial.
Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri kepada Jurnalis KOMPAS TV Thifal Solesa Waldi, Rabu (5/4/2023).
“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial,” tegas Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, lima pimpinan KPK bersepakat dalam rapat pimpinan jika Brigjen Endar Priantoro diberhentikan secara hormat dan dikembalikan ke institusi Polri.
Atas dasar itu, Ali Fikri pun memastikan narasi yang menyebut Brigjen Endar Priantoro diberhentikan hanya karena keinginan satu pimpinan KPK sebagai kesalahan besar.
Baca Juga: Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
“Kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” tegas Ali Fikri.
Dalam keterangannya, Ali Fikri juga merespons soal isu adalnya hubungan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dengan kasus Formula E.
Ali Fikri dengan tegas mengatakan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak ada kaitannya dengan kasus Formula E atau pun proses perkara di KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV