> >

Anggota Komisi II DPR Ingatkan Ketua KPU Hasyim Asyari

Rumah pemilu | 5 April 2023, 10:21 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari agar lebih profesional dalam menjalani tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. 

Hal ini menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menjatuhkan sanksi keras terakhir.

Baca Juga: ICW Pertanyakan Penerbangan Ketua KPU ke Yogyakarta yang Dibiayai Ketua Parpol 

"Jangan bermain api terhadap sesuatu yang bisa menimbulkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan masalah etika undang-undang dan lain sebagainya," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

Menurut dia, seharusnya Hasyim lebih bisa menjaga etika dan moralnya di depan publik agar KPU terus mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat. 

"Merasa prihatin ya atas putusan yang dikeluarkan oleh DKPP kepada Ketua KPU pak Hasyim Asy'ari tentu ini menjadi pembelajaran bagi beliau dan bagi komisioner KPU, baik di tingkat pusat provinsi dan kabupaten/kota agar berhati-hati dalam dalam membangun etika moral," ujarnya.

Terkait adanya desakan mundur kepada Hasyim, kata Guspardi, itu merupakan bentuk kesadaran Hasyim sebagai pejabat publik. Namun, Guspardi memandang sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP merupakan yang paling tinggi.

"Jadi kalau itu (desakan mundur) tergantung kepada yang bersangkutan (Hasyim Asy'ari) yang sudah dijatuhkan dan dia dinyatakan bersalah dan hukumannya adalah peringatan keras. Rasanya sudah cukup jelas dan tegas dalam memproses persoalan yang berkaitan dengan Ketua KPU," katanya.

Politikus PAN itu berharap tak ada lagi peristiwa pelanggaran etika lagi dari seluruh penyelenggara pesta demokrasi. 

"Karena bagaimanapun namanya komisioner ini kan pejabat publik yang disorot oleh siapapun, mudah-mudahan ini merupakan yang pertama dan terakhir di periode sekarang ini," katanya.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. 

 

Hal ini setelah Hasyim terbukti melakukan perjalanan ke DI Yogyakarta dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas, beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Hati-hati Bersikap, Jangan Sembrono
 
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan.

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 ke sejumlah tempat di DI Yogyakarta. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU