> >

Di Sidang AG Shane Lukas Ngaku Tak Berani Halangi Tindakan Mario, Alasannya Pernah Perbaiki Motor

Hukum | 5 April 2023, 07:30 WIB
Tersangka Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy, Jumat (10/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Shane Lukas mengaku tidak kuasa menahan tindakan penganiayaan berat Mario Dandy kepada David Ozora. 

Bahkan Shane Lukas menjelaskan hanya menghalangi tindakan Mario di detik-detik akhir, bukan saat Mario melakukan penganiayaan ketika korban dalam posisi push up

Hal tersebut diungkap pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, usai mendampingi kelennya sebagai saksi untuk sidang AG, anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Selasa (4/4/2023).

Happy menjelaskan, di persidangan Shane mengungkap dirinya takut untuk menghalangi tindakan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: Usai Jadi Saksi Sidang AG, Mario Dandy Bungkam, Shane Lukas Mengaku Sedih Lihat Sang Ayah

Dalam kesaksiannya, Shane Lukas beralasan, Mario pernah memperbaiki motor kliennya dan ada tekanan yang dilakukan Mario.

"Saat hakim mempertanyakan kepada Shane takut, dia menjawab jujur karena Mario pernah memperbaiki motornya yang rusak. Jadi mulai dari sana ada rasa tidak enakan," ujar Happy.

Happy menambahkan, mengenai tekanan Mario, Shane menjelaskan dirinya hanya diajak untuk menemui David. 

Bahkan Shane menjadi orang ketiga yang diajak Mario, dua orang sebelumnya tidak bisa diajak hingga akhirnya Mario menghubungi Shane.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang AG, Inilah Momen Kedatangan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel...

Di persidangan, kata Happy, Shane tidak menyangka pertemuan Mario dengan David berujung penganiayaan berat. 

Padahal saat di mobil Mario menjelaskan kepentingan bertemu korban untuk membicarakan dan menyelesaikan sesuatu masalah antara keduanya.

"Karena di dalam waktu yang tidak tepat dan jam yang tidak tepat si Shane ini dihubungi itu pun diundang bukan untuk menemui David pada mulanya tapi untuk ke Lebak Bulus," ujar Happy. 

Adapun sidang anak AG berlangsung dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang AG, Amanda alias APA Bantah Jadi Pembisik Mario Kasus Penganiayaan David

Ada 18 saksi yang dihadirkan, termasuk ahli dan saksi yang meringankan atau a de charge dari AG, anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebanyak lima ahli yang dimintai pendapatnya yakni dari ahli terkait medis, digital forensik, dan perlindungan anak. 

Sedangkan kuasa hukum anak korban David Ozora juga turut hadir menyaksikan seluruh pemeriksaan saksi-saksi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU