> >

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Selesai, Pengacara David Ozora Minta JPU Beri Tuntutan Maksimal untuk AG

Hukum | 5 April 2023, 06:10 WIB
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum David Ozora berharap jaksa penuntut umum dapat memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku anak AG. 

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menilai dari persidangan anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya telah melihat keterangan saksi dan ahli semakin membuka terang perkara penganiayaan David. 

Dalam sidang anak AG, Selasa (4/4/2023), ada 18 saksi, termasuk ahli dan saksi yang meringankan atau a de charge dari AG, anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebanyak lima ahli yang dimintai pendapatnya yakni dari ahli terkait medis, digital forensik, dan perlindungan anak. 

Baca Juga: Tujuh Pekan di ICU, Keluarga Ungkap Perkembangan Kondisi David Ozora

Tersangka Mario Dandy, Shane Lukas juga diperiksa sebagai saksi dalam sidang AG, anak yang berkonflik dengan hukum.

"Seluruh saksi diambil keterangan di bawah sumpah, dan hakim tunggal menguji setiap keterangan saksi secara cermat. Dalam keterangan saksi hari ini semakin membuka terangnya proses mencari keadilan untuk anak korban David Ozora," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Selasa. 

Adapun sidang anak AG berlangsung dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB, Selasa (4/4/2023). Kuasa hukum anak korban David Ozora hadir menyaksikan seluruh pemeriksaan saksi-saksi.

Mellisa menjelaskan, hakim tunggal menyampaikan sidang terkait pelaku anak AG memiliki keterbatasan waktu.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang AG, Amanda alias APA Bantah Jadi Pembisik Mario Kasus Penganiayaan David

Hal ini membuat sidang pemeriksaan saksi fakta dan juga ahli dilaksanakan di hari yang sama. Sehingga agenda selanjutnya yakni masuk ke dalam pembacaan tuntutan dari JPU.

"Kami berharap JPU memberikan tuntutan yang maksimal kepada pelaku anak AG ini," ujar Mellisa.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU