KPK Tidak Perpanjang Jabatan Endar Priantoro, IM 57+ Institute Duga Ada Konflik Kepentingan
Hukum | 5 April 2023, 06:40 WIBBahkan dengan muncuatnya persoalan antara KPK dan Polri terkait nasib Endar seolah menunjukkan dugaan pemaksaan kasus oleh Firli menjadi terang benderang.
Menurut Praswad, seharusnya KPK malu karena menolak memperpanjang jabatan Endar membuat lembaga antirasuah itu malah terjebak dalam konflik kepentingan pimpinan.
"Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja dibawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus," ujar Praswad.
Baca Juga: KPK Jawab Soal Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Disebut Ada Intervensi Kasus Formula E
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk Endar Priantoro
dan Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada November 2022.
Kapolri kemudian mengabulkan promosi Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan untuk Endar diperintahkan untuk tetap bekerja di KPK. Namun usulan Listyo ternyata tak digubris KPK.
KPK menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat untuk Endar sebagai direktur penyelidikan (dirlidik), lantaran masa tugasnya di KPK sudah habis pada 31 Maret 2023.
Mabes Polri telah mengeluarkan surat tanggal 29 Maret 2023 tentang perpanjangan masa tugasnya di KPK. Sebab, masa tugas Endar Priantoro berakhir pada tanggal 1 April 2023.
Adapun Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
Selain Endar, pejabat KPK yang menolak kasus dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan yakni Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan Direktur Penyidikan Asep Gutur Rahayu.
Fitroh Rohcahyanto menjadi orang pertama yang mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV