KPK Tidak Perpanjang Jabatan Endar Priantoro, IM 57+ Institute Duga Ada Konflik Kepentingan
Hukum | 5 April 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi gerakan antikorupsi IM 57+ Institute menilai penolakan KPK untuk memperpanjang jabatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak terlepas dari kasus dugaan korupsi Formula E.
Ketua IM 57+ Institute M Praswad Nugraha menjelaskan, Endar merupakan salah satu pejabat KPK yang menolak kasus dugaan korupsi di ajang Formula E dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Menurut Praswad, kala itu Ketua KPK Firli Bahuri terindikasi memaksakan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
KPK, sambung Praswad, sudah melakukan sekitar sembilan kali gelar perkara untuk menentukan status penanganan kasus balapan mobil listrik itu.
Baca Juga: Tak Terima Diberhentikan, Brigjen Endar Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewas KPK
Kesimpulan gelar perkara itu yakni, belum ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka di kasus Formula E.
Akan tetapi, Firli sebagian pimpinan KPK ngotot untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Termasuk mengusulkan agar penyidikan dimulai tanpa menetapkan tersangka.
Hal tersebut membuat jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK dicopot meski Mabes Polri sudah mengirimkan surat tugas Endar di KPK diperpanjang.
"Pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan, sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Diberhentikan Pimpinan KPK, Endar Priantoro: Saya Berbeda Pendapat tentang Kasus Formula E
Lebih lanjut Praswad menyatakan dugaan pemaksaan kasus Formula E bertentangan dengan independensi KPK sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV