Eks Komisioner KPK Nilai Rafael Alun Seharusnya Dijerat Kasus Pemerasan
Hukum | 4 April 2023, 20:19 WIBDalam dialog itu, Saut juga mengaku dirinya membayangkan Rafael sedang ngedumel dan akan membuka pihak-pihak yang terlibat kasus itu.
Jika nantinya Rafael mau membuka dan menjadi justice collaborator, Saut meyakini dugaan transaksi mencurigakan yang selama ini disampaikan oleh Menkopolhukam mahfud MD, juga bisa terbuka.
“Saya sedang membayangkan RAT ini mungkin sekarang lagi ngedumel aja nih, tapi sebentar lagi dia akan buka kayaknya.”
“Kalau dia mau buka, kemudian dia mau jadi justice collaborator bisa juga dia buka semua, sehingga Rp348 triliun itu bisa keluar. Kalau itu terjadi, itu keren,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Saut, jika KPK dapat menyeret Rafael ke pengadilan, maka pihak lain yang disebut oleh Mahfud pun bisa dibawa ke meja hijau.
“Jangan lupa ya Rp348 triliun itu cukup besar, kalau memang ini modusnya adalah RAT bisa dibawa ke depan pengadilan, berarti sekian ratus pegawai yang disebut-sebut Pak Mahfud itu pun bisa dibawa ke pengadilan.”
“Jadi, tinggal bagaimana KPK, tapi KPK kan sekarang juga ngaco. Orang lagi banyak kerja malah ngembaliin orang, jadi agak sulit juga nih,” kata dia.
Baca Juga: Rafael Alun Kenakan Rompi Oranye Usai Resmi Ditahan Oleh KPK
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait perpajakan, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mulai Senin (3/4/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
“Pada sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” jelasnya, Senin (3/4/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV