> >

Usai Jadi Saksi Sidang AG, Mario Dandy Bungkam, Shane Lukas Mengaku Sedih Lihat Sang Ayah

Hukum | 4 April 2023, 19:49 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).  Mario Dandy pilih bungkam usai jadi saksi di sidang terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah memberikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa anak AG, Selasa (4/4/2023).

Mengenakan baju tahanan, keduanya tampak keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.18 WIB.

Namun, saat ditanya awak media terkait sidang tersebut, Mario Dandy memilih untuk bungkam.

Mario juga tak merespons pertanyaan awak media terkait status ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Sementara Shane Lukas yang berjalan di depan Mario hanya mengaku sedih saat ditanya terkait kehadiran sang ayah di PN Jakarta Selatan.

"Ya sedih," kata Shane Lukas singkat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Usai menyampaikan hal tersebut, Shane Lukas tak mengatakan apapun dan hanya menundukkan kepala.

Mario dan Shane pun kemudian langsung masuk ke dalam mobil rutan Polda Metro yang terparkir di halaman PN Jakarta Selatan.

Adapun sidang terdakwa AG dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar tertutup. Faktor usia AG yang masih di bawah umur menjadi alasan utama. 

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang AG, Amanda alias APA Bantah Jadi Pembisik Mario Kasus Penganiayaan David

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David, sementara Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Mario Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane, polisi juga telah menetapkan AG yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Masuki Babak Akhir, Mario Dandy dan Shane Lukas Dihadirkan Jadi Saksi Pelaku Anak AG Hari Ini!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU