Soal Laporan Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK: Akan Kami Pelajari
Hukum | 4 April 2023, 19:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah menerima laporan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," kata Syamsuddin, Selasa (4/4/2023), dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa pada hari ini.
Pelaporan tersebut buntut dari pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar, Selasa.
Endar menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memperpanjang masa penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun perintah Kapolri yang menyatakan, Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 29 Maret 2023.
Baca Juga: Endar Priantoro Anggap Pemberhentian Dirinya di KPK Tidak Wajar: Saya Ingin Uji Isi Rapim
Namun, KPK tidak mengindahkan surat Kapolri dan tetap menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa dirinya telah diberhentikan dengan hormat sebagai direktur penyelidikan.
Itu sebabnya, Endar tak akan tinggal diam. Ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.
“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Ali mengakui pihaknya telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro.
Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas: Saya di Sini Jalani Perintah Kapolri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews