Ayah Shane Lukas Minta Sang Anak Jujur di Sidang AG: Ungkapkan Semuanya
Hukum | 4 April 2023, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, menjadi saksi di sidang terdakwa AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (4/4/2023).
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan pun menyampaikan pesan kepada sang anak untuk memberikan kesaksian yang jujur dalam sidang tersebut.
"Anakku yang menjadi saksi di persidangan AG hari ini. Pesan ayah, ungkapkan semuanya, jangan diulangi, jangan ada yang dikurangi, jangan ada yang dilebih-lebihkan, jujur" kata Tagor di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Tagor pun percaya anaknya tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David.
Shane, kata dia, mendapat tekanan dari Mario Dandy agar ikut serta dalam tindak penganiayaan tersebut.
"Dari awal dia dipaksa, Mario menelpon dia berkali-kali dan Shane sudah menolak secara halus untuk pergi waktu itu. Namun dia dijemput dengan Rubicon itu," jelasnya.
Sementara terkait anaknya yang ikut merekam aksi penganiayaan terhadap David, Tigor menyebut Shane melakukannya secara terpaksa dan hanya melakukan perintah dari tersangka Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang AG, Amanda alias APA Bantah Jadi Pembisik Mario Kasus Penganiayaan David
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor, terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Sementara AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Mereka bertiga pun telah ditahan. Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Atas perbuatannya, Mario dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian, AG djerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Pilih Bungkam saat Ditanya Awak Media
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV