> >

Modus Jaringan Perdagangan Orang: Kerja di Arab Saudi, Gaji Rp4,7 Juta per Bulan

Hukum | 4 April 2023, 16:52 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrutan di wilayah Jawa Barat, menyiapkan paspor dan visa, hingga melakukan pengiriman langsung.

Adapun, barang bukti yang berhasil dihimpun adalah 97 buah paspor, baik yang akan atau yang gagal diberangkatkan, tiket pesawat 2 lembar, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah.

Selain itu, print out rekening koran BRI 4 lembar, buku rekening BCA 4 buah, buku rekening BNI 4 buah, buku rekening BRI 3 buah, buku rekening Mandiri 5 buah, HP 6 unit, boarding pass pesawat 17 lembar.

Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Politikus PKS: BP2MI Harus Selidiki

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” jelas Djuhandani.

Tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kemudian, Pasal 86 huruf B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU