Modus Jaringan Perdagangan Orang: Kerja di Arab Saudi, Gaji Rp4,7 Juta per Bulan
Hukum | 4 April 2023, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.
Jaringan perdagangan orang ini diketahui melakukan aktivitas ilegal dalam mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji sebanyak 1.200 riyal atau sekitar Rp4,7 juta per bulan.
“Modus operandi yaitu menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 riyal per bulan,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Muncul Dugaan Sindikat Perdagangan Orang Tenggelamkan Perahu Pekerja Ilegal untuk Kelabuhi Aparat
Proses perekrutan dan pengiriman pekerja migran tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai. Korban diberangkatkan ke Amman, Yordania dengan menggunakan visa turis.
Yordania menjadi tempat transit, di mana korban diminta menunggu penerbitan visa agar bisa masuk ke Arab Saudi. Namun, korban justru dieksploitasi tenaganya.
“Yordania sebagai negara transit yang mengakibatkan WNI tereksploitasi secara tenaga,” ujar dia.
Djuhandani menyebutkan bahwa aktivitas jaringan perdagangan orang ini melakukan kegiatan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sudah sejak 2015 lalu. Pihaknya memperkirakan jumlah korban sudah mencapai 1.000 orang.
Baca Juga: WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus TPPO ini, yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Kelimanya ditangkap di kawasan yang berbeda-beda.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV