> >

KPU akan Umumkan Status Partai Prima Lolos atau Tidak ke Pemilu 2024 pada 21 April

Rumah pemilu | 4 April 2023, 16:53 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.

Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: KPU Beri Kesempatan Partai Prima untuk Verifikasi Ulang

"Partai Rakyat Adil Makmur, akronim Prima status memenuhi syarat," tulis surat pengumuman KPU dikutip dari kpu.go.id, Sabtu (1/4/2023).
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU