> >

ICW Pertanyakan Penerbangan Ketua KPU ke Yogyakarta yang Dibiayai Ketua Parpol

Politik | 4 April 2023, 15:14 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Biaya penerbangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada 18 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta menjadi pertanyaan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Penerbangan Hasyim Asy'ari pada 18 Agustus 2022 tersebut dibiayai oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.

Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 yang melibatkan Hasyim dan Hasnaeni, Senin (3/4/2023).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023), mempertanyakan apakah pembelian tiket itu berhubugan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU.

"Penting untuk dijelaskan lebih lanjut, apakah pemesanan dan pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI?" ujarnya.

Baca Juga: Dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Gara-gara Wanita Emas, Ketua KPU: Saya Enggak Komentar

"Jika iya, maka pemberian itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi dan Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," jelasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, juga disebutkan bahwa Hasyim dan Hasnaeni ke Yogyakarta bertujuan untuk ziarah, atau dengan kata lain keperluan pribadi.

Mereka pun tidak hanya berdua, tetapi juga ditemani oleh beberapa orang lain, yaitu Ihsan Primanegara yang kini menjadi kuasa hukum Hasnaeni, lalu Badaruddin dan Salmawati.

Menurut DKPP, tiket penerbangan ke Yogyakarta menggunakan maskapai Citilink itu dipesan dan dibayar oleh Hasnaeni.

Setelah berziarah ke Goa Langseh, Pantai Parangkusumo, dan Partai Baron hingga 19 Agustus subuh, Hasyim diantar oleh orang-orang tadi, termasuk Hasnaeni, ke Hotel Ambarukmo.

Hasyim sebagai Ketua KPU RI mengantongi surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan kemarin.

Tindakan Hasyim tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas, terlebih simbol kelembagaan melekat pada dirinya.

Tindakan itu juga dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yg dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.

Sementara, Hasyim mengaku dirinya sudah mengembalikan biaya yang digunakan untuk memesan tiket penerbangan tersebut melalui Badaruddin.

Baca Juga: Dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Gara-gara Wanita Emas, Ketua KPU: Saya Enggak Komentar

Hal ini juga diungkapkan DKPP dalam amar putusannya berdasarkan hasil sidang pemeriksaan yang digelar tertutup.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berkenaan dengan tiket yang dipesan dan dibelikan oleh pengadu II (Hasnaeni) kepada teradu (Hasyim), teradu mengakui sudah mengembalikan dengan cash dan menitipkan uang tersebut kepada Badaruddin," ungkap Raka.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU