> >

Ketua KPK Beberkan Kewenangan Rafael Alun saat Masih Jadi Penyidik Pajak

Hukum | 3 April 2023, 19:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye), beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkoordinassi dengan PT AME,” tutur Firli.

Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima oleh Rafael, berupa sejumlah uang sekitar USD 90 ribu, yang penerimaannya melalui PT AME.

Firli mengatakan Rafael akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU