Ketua KPK Beberkan Kewenangan Rafael Alun saat Masih Jadi Penyidik Pajak
Hukum | 3 April 2023, 19:09 WIB“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkoordinassi dengan PT AME,” tutur Firli.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Gratifikasi
Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima oleh Rafael, berupa sejumlah uang sekitar USD 90 ribu, yang penerimaannya melalui PT AME.
Firli mengatakan Rafael akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV