Rafael Alun Disebut Sarankan Wajib Pajak Bermasalah ke PT AME, Perusahaan Miliknya
Hukum | 3 April 2023, 18:23 WIB“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan PT AME.”
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT, sejumlah sekitar USD 90 ribu, yang penerimaannya melalui PT AME,” urai Firli.
Saat ini, lanjut dia, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran.
Baca Juga: Simpan Rp37 M di Deposit Box, Rafael Mengaku Takut Ditagih Istri dan Anak Belanja hingga Jalan-jalan
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael di Jl Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga, berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.”
“Di samping itu, turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar, yang disimpan oleh RAT dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan mata uang Euro,” urainya.
Rafael disangkakan atas perbuatan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rafael Alun Trisambodo ditahan mulai Senin (3/4/2023). Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pakar Sayangkan Penyebutan Inisial Artis yang Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun: Bahaya Sekali
“Pada sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” jelasnya, Senin (3/4/2023).
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV