Mahfud MD: Korupsi Itu Ada di Perpajakan, Bea Cukai, DPR, dan Pengadilan
Hukum | 3 April 2023, 17:34 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan praktik korupsi terjadi di perpajakan, bea cukai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pengadilan.
Menurut hasil diskusinya dengan sejumlah lembaga nasional dan internasional, Mahfud menyimpulkan bahwa praktik korupsi terjadi di tiga ranah dalam pemerintahan.
Pertama, di ranah birokrasi, terutama perpajakan dan bea cukai.
"Saya ngundang Transparency International ke rumah saya, ngundang Litbang Kompas ke rumah saya, ngundang partnership yang selama ini bergerak menilai soal korupsi," kata Mahfud MD saat menyampaikan ceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu (2/4/2023) malam, dipantau dari siaran Youtube.
"Kesimpulannya itu, korupsi itu ada di birokrasi, terutama perpajakan dan bea cukai," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Di Partai Apapun Ada Orang Baik, tapi Juga Ada Koruptornya
Ia pun menegaskan, justru para investor asing banyak yang memberi tahu dirinya terkait praktik-praktik korupsi di birokrasi, khususnya perpajakan.
Ia juga mengaku telah membeberkan data tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membahas indeks persepsi korupsi yang turun dari 38 persen menjadi 34 persen belakangan ini.
"Di situ Pak Jokowi agak takjub, agak heran, di perpajakan, kok nggak sembuh-sembuh," kata guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Kedua, kata Mahfud, korupsi juga terjadi di DPR dalam bentuk konflik kepentingan (conflict of interest).
"Kemudian korupsi itu ada di DPR, apa bentuknya? Ya bentuknya conflict of interest," tuturnya.
Mahfud menyebut, ada anggota DPR yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan, sehingga ketika penyusunan anggaran, ada titipan proyek dari perusahaan itu.
Ada juga yang merangkap posisi sebagai pengacara, sehingga turut mengurus perkara orang lain dengan kepentingan tertentu.
Ketiga, Mahfud menyebut korupsi juga terjadi di pengadilan. Ia mencontohkan korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Komentar Netizen yang Minta DPR dan Parpol Dibubarkan: Lebih Baik Punya Meski Jelek
"Di Mahkamah Agung ada empat hakim agung ditangkap," ujarnya.
Pasalnya, para hakim itu menerima bayaran-bayaran yang membuat mereka mengubah putusan perkara.
Selain itu, ia juga menyinggung praktik korupsi kepala daerah yang terpilih karena dukungan cukong-cukong.
"Akibatnya apa? Banyak pertambangan liar, banyak IUP (izin usaha pertambangan) ganda," kata Mahfud.
Ia mengungkapkan, berdasarkan KPK, ada 84 persen kepala daerah yang dipilih lewat cukong.
"KPK itu menyatakan, resmi. Hasil temuan KPK 84 persen kepala daerah di Indonesia dipilih melalui cukong,"
Oleh karena itu, ia menerangkan masalah korupsi di Indonesia telah terjadi di berbagai sektor, sehingga pemerintah perlu melakukan pembenahan.
"Ini yang harus kita perbaiki di dalam ketatanegaraan kita," jelasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Youtube Masjid Kampus UGM