KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi
Hukum | 3 April 2023, 17:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mulai Senin (3/4/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Pada sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.
Firli kemudian menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rafael. Menurutnya, Rafael diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil pada tahun 2005, dan memiliki kewenangan memeriksa temuan pajak.
“RAT resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil dari tahun 2005, di antaranya memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.”
“Pada tahuin 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Penyidikan dan Penagihan Pajak, pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I,” lanjutnya.
Dengan jabatannya tersebut, lanjut Firli, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
Baca Juga: Diduga ada Puluhan Nama Artis dan Group Band Indonesia Terlibat Kasus Rafael Alun
Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha, satu di antaranya adalah PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV